Kementerian Perindustrian menyatakan mobil murah ramah lingkungan atau "low cost and green car" (LCGC) saat ini masih mengedepankan kendaraan yang irit bahan bakar.
"Saat ini, kita mendifinisikan ramah lingkungan dengan konsumsi bahan bakar 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer," kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi di Bandung, Sabtu (13/7) malam.
Budi mengatakan, untuk saat ini, LCGC tersebut masih dikhususkan untuk konsumsi bahan bakar. Namun, untuk ke depannya akan ditambah dengan menurunkan emisi gas buang menjadi di bawah 100 ppm.
"Untuk sekarang, kualitas bahan bakar di Indonesia masih belum merata antara Jawa dan daerah lain. Maka, teknologi tersebut akan diterapkan di kemudian hari," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa LCGC atau yang juga disebut dengan kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) itu menggunakan motor kapasitas cetus api dengan kapasitas isi silinder 980 cc sampai dengan 1.200 cc.
Adapun motor bakar nyala kompresi (diesel), lanjut Budi, menggunakan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc yang juga mengonsumsi bahan bakar sebanyak 1 liter untuk jarak tempuh 20 kilometer.
Kementerian Perindustrian sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 dan menetapkan harga untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) sebesar Rp 95 juta per unit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 mengatur tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energidan Harga Terjangkau tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian pada tanggal 1 Juli 2013, dan diundangkan pada tanggal 5 Juli 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sumber : Antara
No comments:
Post a Comment