Tiada yang bisa memprediksikan hari esok. Begitu pula saat melakukan kredit mobil lewat fasilitas KPM dari bank atau lembaga pembiayaan. Tiba-tiba di tengah jalan pembayaran angsuran macet. Jangan panik, over kredit saja.
SEJATINYA, angsuran dilunasi saat jatuh tempo. Apa daya ternyata perhitungan meleset dari perkiraan karena masalah keuangan datang mendadak. Semua itu jelas berpengaruh pada ketepatan dan kemampuan membayar kewajiban pada bank atau lembaga pembiayaan.
Paling apes, mobil disita pihak pemberi kredit (kreditur) karena dianggap wanprestasi (tak menepati kewajiban sebagaimana mestinya). Pasalnya, secara kepemilikan mobil (obyek kredit) masih dipegang kreditur selama kredit belum lunas.
Mungkin salah satu cara mengatasinya dengan mengalihkan kredit ke pihak lain atau dikenal juga dengan over kredit. Over kredit dipilih karena dianggap solusi cukup menguntungkan. Caranya pun mudah, tinggal menyambangi bank atau lembaga pembiayaan tempat mengajukan kredit. Tanyakan pada petugas perihal niat melakukan over kredit ke pihak lain.
PROSEDURNYA, tentunya konfirmasi terlebih dulu ke pihak pemberi kredit. Secara legal, kontrak Anda masih terikat dengan pihak bank. Petugas yang ditunjuk akan memberikan informasi mengenai tata cara over kredit yang berlaku di perusahaan mereka.
Beberkan alasan alih kredit ke pihak lain. Pihak lain ini yang nantinya menjadi penerus kredit yang macet, bisa perorangan atau via dealer. Setelah ada calon pembeli, baru maju tahap negosiasi. Pada dasarnya, Anda dan calon penerus kredit (dealer atau perorangan) bebas bertransaksi mencari harga yang sesuai kesepakatan. Bila sudah ada kecocokan harga sekaligus kondisi mobil yang terakhir, langkah selanjutnya kedua pihak menghadap ke bank atau lembaga finance. Syukur-syukur pihak kedua mampu membayar seharga mobil yang diinginkan. hingga tak perlu repot bergumul dari dokumen satu ke dokumen lainnya. Malah Anda bisa melunasi langsung sisa kredit atau dikenal dengan early termination.
Cukup membayar hutang pokok dan terbebas bunga hingga masa kredit berakhir. Tapi ada juga hal yang patut diperhatikan karena masih ada beban Administrasi yang mesti dibayar. Beberapa leasing mematok sejumlah biaya setiap kali transaksi over kredit. Saat negosiasi kedua belah pihak harus jelas perihal angsuran bulan keberapa kredit mobil ini akan diambil alih. Hal itu berguna bagi pihak kedua yang mengambil alih kredit sehingga mengetahui kapan harus membayar cicilan dan berapa kali lagi kredit mobil yang harus diangsurnya. Calon penerima kredit (pihak penerus kredit) pun mesti lolos studi kelayakan dari bank atau finance. Prosesnya mirip dengan pemberian kredit mobil saat pertama kali.
Bank atau finance melakukan refinancing terhadap pihak pertama. Kemudian dinilai apakah calon pembeli layak diberikan kredit lewat prosedur yang sama dengan pemohon kredit pada umumnya.
Bila semuanya tuntas, nilai over kredit telah disepakati kedua belah pihak, maka selanjutnya adalah pengurusan administrasi alih kredit kepada bank atau finance. Proses tertib administrasi meliputi proses balik nama debitur, balik nama pihak yang tertanggung pada asuransi mobilnya dan lain-lain. Cukup simpel bukan?
(Sumber : Majalah AutoBild)
No comments:
Post a Comment