Peraturan Menteri Perindustrian No.33/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 1 Juli 2013 dan disahkan dalam lembaran negara melalui Menteri Hukum dan HAM pada 5 Juli 2013.
“Sudah disahkan, No.33/2013 Permennya,” kata Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi di sela-sela acara Forum Komunikasi Pimpinan Kemenperin dengan Dunia Usaha, Sabtu (13/7/2013).
Dalam beleid tersebut disebutkan, besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek. Adapun besaran harga jual setinggi-tinginya adalah sebesar Rp95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek.
Dengan kata lain, besaran tersebut maksimal harga mobil off the road yang belum termasuk harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Besaran harga sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan-perubahan pada kondisi ekonomi yang dicerminkan melalui besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku.
Kemudian, harga juga disesuaikan jika kendaraan menggunakan teknologi transmisi otomatis dan teknologi pengaman penumpang. Adapun teknologi pengaman penumpang yang akan mendapat kompensasi toleransi harga dintaranya, pemasangan air bag, anti lock break system (ABS), dan limited slip differential. Sedangkan untuk transmisi otomatis seperti sistem otomatis dan double clutch.
Budi juga mengatakan, Permen ini mengenai Low Cost and Green Car (LCGC) yang berkapasitas 1.000 CC-1.200 CC untuk bensin dan kapasitas 1.500 CC untuk diesel.
Budi menjelaskan, setelah Permen diterbitkan, produsen yang ingin memproduksi mobil hijau mengajukan formulir pendaftaran aplikasi Rencana Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk diberifikasi oleh verifikator yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Sumber : Solopos.com
No comments:
Post a Comment