Samsung Galaxy Klik Disini

List Samsung GALAXY Note 10.1 Harga dan Spesifikasi

Toyota Yaris Hybrid-R Concept

Toyota Yaris Hybrid-R Concept akan ambil bagian di Frankfurt Motor Show 2013

HARGA MOBIL DAIHATSU AYLA BARU

Kali ini akan membahas tentang harga mobil keluaran terbaru yang terkenal dengan harga sangat termurah...

BMW

Informasi dari harga mobil kali ini adalah daftar harga mobil BMW...

Laptop Thosiba

menampilkan Daftar Harga Laptop Toshiba Core i3 Terbaru ...

Showing posts with label Bang Moeslim. Show all posts
Showing posts with label Bang Moeslim. Show all posts

Tuesday, October 2, 2012

Kiat-kiat untuk memperlancar Rizki

Kiat-kiat untuk memperlancar Rizki
Kiat-kiat untuk memperlancar Rizki

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Renungan di pagi hari, ketika orang sibuk memikirkan segala hal tentang duniawi sampe orang lupa akan satu hal yaitu untuk menyibukan diri beribadah kepada Alloh Swt. Naudubilah himin dzali.

tidak terpikir di benak kita untuk menyibukan tentang Ibadah kepada Alloh Swt.
yang saya rasakan sendiri juga begitu.
orang lebih banyak berlomba-lomba memikirkan harta, tahta dan segalanya sampe dengan berbagai cara yang harampun dilakukanya.

pada kesempatan kali ini penulis mau sedikit berbagi tips atau kiat-kiat untuk memperlancar Rizki.
apa sajah sih yang mesti kita lakukan? sebenarnya sangat mudah dan tidak perlu ribet ko? dalam ajaran agama kita sudah di anjurkan.

yu selengkapnya kita simak Kiat-kiat untuk memperlancar Rizki.


1. Shalat tepat waktu , qobliya dan ba'diyah jangan di tinggal
2. Doa , spesifik dan bagusnya selaras dengan do'a orang tua, orang tua inginya kita kerja, kita inginnya usaha, samakan dulu doanya biar poll.
3. Amalkan Al Waqi'ah, (ada hadist yang bilang bila kita mengamalkannya , insya Allah terhindar dari kefakiran), tapi surat lainnya jangan di tinggal juga.
4. Sedekah yang sering dan banyak (musibah tidak pernah akan mendahului sedekah),
5. Shalat Dhuha
6. Shalat malam lebih rajin
7. Bersikap baiklah sesama teman, tetangga dan sanak saudara.
8. Belajarlah untuk selalu berbagi (sedekah) meskipun 1 rupiah, kalau tidak mampu tersenyum juga itu sedekah.
9. Bantulah kesulitan orang lain dengan sekemampuan kita.
10. Setalah itu , mulailah mengambil tindakan untuk memulia usaha, dan aktivitas yang bermanfaat untuk kelancaran hidup anda.insya Allah di lancarkan.

dari penulis mungkin di cukupkan sampai disini.
apabila ada kekurangan dan kelebihannya. penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Wednesday, August 15, 2012

Ramadhan, Momen Menuju Derajat Takwa dan Barokah

Bersujud

Assalamu'alaikum Wr.Wb. 
Sahabat Info_me. yang saya sayangi untuk Pembahasan postingan kali ini. saya akan bercerita menganai Topik Ramadhan.
untuk postingan kali saya mengambil judul Ramadhan, Momen Menuju Derajat Takwa dan Barokah. 
Bulan suci Ramadhan merupakan Bulan penuh berkah dan rahmat sekaligus bulan pembinaan untuk menuju derajat mutaqqin(derajat taqwa). jangan biarkan moment yang sangat berharga ini berlalu dengan sia-sia. untuk itu kita perlu mempersiapkan segala sesuatunya. diantarnya:
"pertama", Memperkuat kerinduan dan kecintaan terhadap bulan Ramadhan. kerinduan bertemu dengan bulan ini dapat di ekspresikan dengan memperbanyak doa sebagaimana yang di sampaikan Rassululoh Saw, " Ya Alloh Berkahilah kami di Bulan rajab dan sampaikanlah kami di Bulan Ramadhan".(HR.At-Tirmidzi dan Ad-Darimi).
"kedua", persiapan fisik maupun persiapan harta. Persiapan hati dapat dilakukan dengan memperbanyak ibadah seperti tilawah, saum sunah, dzikir, doa dan lain-lain. persiapan akal dengan memperbanyak ilmu mengenai ibadah Ramadhan.kita harus mengetahui amal-amal kebaikan apa saja yang harus dilakukan. untuk mendapatkanya yaitu dengan membaca buku-buku fikih shaum atau mengikuti pengajian-pengajian. persiapan fisik yaitu dengan olahraga dan yang tak kalah penting yaitu persiapan harta, mulai saat ini siapkan dana yang cukup agar waktunya tiba kita dapat dengan mudah untuk beramal. Sabda Rasulluloh Saw " sebaik-baik sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan"(HR.At-Tirmidzi dan Ad-Darimi).
"ketiga",  meningkatkan frestasi ibadah pada Ramadhan sekarang dari tahun lalu yaitu dengan membuat target-targetan seperti Tilawah, Hapalan, pemahaman dan Pengalaman Al-Qur'an.
Juga Merencanakan untuk Melatih pola hidup sederhana.
Derajat ketaqwaan akan diperoleh dengan Azzam(Tekad) yang kuat dengan keikhlasannya.
untuk itu marilah kita tingkatkan Azzam yang ada dalam diri kita untuk bisa menjadikan bulan Ramadhan sebagai sarana untuk menempa dan meningkatkan kualitas diri menuju derajat Mutaqiin.

sahabat info_me inilah sedikit pembahasan mengenai

Saturday, August 11, 2012

Apakah Galau Membuat Bahagia

Lagi Galau


Selamat Pagi Sahabat Info_me.
gimana sehat hari ini. semoga baik-baik saja dech.
ada yang lagi galau tidak?jangan-jangan sahabat info_me ada yang sedang galau Nich?
untuk pembahasan kali ini info_me mau membahas masalah galau?
sebelum ke pokok pembahasan Apakah Galau Membuat Bahagia, sahabat info_me mesti tau apa sich artian galau itu?
sebenarnya pengertian Galau sangat luas, tapi saya bawa artian galau secara umum?
Galau adalah sebuah perasaan tidak enak yang ada pada pikiran karena kita bingung entah karena masalah cinta atau masalah pekerjaan yang memaksa kita untuk memilih sesuatu sehingga membuat kita bingung dan membuat emosi kita menjadi labil.
sekarang sahabat info_me sudah tau kan arti galau. jadi sebenarnya  perasaan galau itu tidak membuat bahagia malah membuat kita pusing tujuh keliling.
samapai disini dulu postingan info_me kali ini.
semoga bermanfaat ya.





Sahabat Sedang Membaca Artikel Info_me tentang Apakah Galau Membuat Bahagia, sahabat boleh menshare nya. semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat semuanya. jangan lupa komentarnya ya. Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blogs info_me.


Thursday, July 12, 2012

Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang


hukum wanita bekerja dan berdagang

Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang
Info_me .Apakah islam melarang wanita bekerja dan berdagang?
Islam tidak melarang seorang wanita bekerja ataupun berdagang  bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jallamemerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ
“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105)
Dan juga firmanNya,
لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
“Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)
Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki ataupun perempuan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29)
Ayat ini juga bersifat umum ditujukan untuk laki-laki dan perempuan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا
“Dan persaksikanlahlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki maka boleh satu orang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya  untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil atau besar. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Ayat ini ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk mencatat ketika transaksi utang piutang. Allah juga memerintahkan agar menghadirkan saksi saat transaksi tersebut. Kemudian Allah menjelaskan bahwa semua (peraturan) terkait dengan utang piutang. Intinya, perintah mencatat dan menghadirkan saksi itu berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).
Kemudian Allah Ta’ala melanjutkan firmanNya,
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا
“Kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Sementara isyhad (mempersaksikan), bentuknya adalah menghadirkan saksi. Karena itu Allah berfirman di ayat selanjutnya,
وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ
“Ambillah saksi jika kamu berjual beli.” (QS. Al Baqarah: 282)
Ayat-ayat diatas berlaku secara umum baik untuk laki-laki dan perempuan. (Perintah) mencatat utang piutang ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Berdagang (jual-beli) dan menjadi saksi berlaku untuk lelaki dan perempuan. Mereka (laki-laki dan perempuan) boleh mengambil saksi untuk perdagangan serta pencatatan mereka. Hanya saja, jual beli secara tunai boleh tidak dicatat. Karena telah dibayar dengan tunai sehingga tidak menyisakan urusan. Semua peraturan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Demikian juga yang terdapat dalam dalil lainnya, semuanya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, seperti hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda,
البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كتما وكذبا مُحِقت بركة بيعهما
Juga firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dabn mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
semuanya berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).
Akan tetapi yang wajib diperhatikan ketika bekerja ataupun berdagang adalahhendaknya interaksi diantara mereka harus dalam bentuk interaksi yang jauh dan terbebas dari semua penyebab masalah dan yang menimbulkan perbuatan munkar. Wanita bekerja (ditempat) yang tidak ada campur baur dengan laki-laki serta tidak memicu timbulnya fitnah. Demikian pula tatkala wanita berdagang, dalam keadaan yang bersih dari fitnah. Dengan tetap memperhatikan hijabnya, menutupi aurat, serta menjauhi sebab terjadinya fitnah.
Demikianlah yang sepatutnya diperhatikan dalam jual beli dan semua kegiatan wanita.  Karena Allah berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59)
Karena itu, jual beli para wanita hanya dilakukan diantara para wanita, sementara jual beli para laki-laki di tempat tersendiri, hukumnya dibolehkan. Demikian pula untuk semua pekerjaan wanita. Seorang wanita menjadi dokter untuk pasien wanita, perawat wanita untuk pasien wanita, guru wanita mengajar wanita maka ini tidak masalah. Dokter laki-laki menangani pasien laki-laki, dan guru laki-laki mengajar laki-laki.
Adapun dokter wanita menangani pasien laki-laki atau dokter laki-laki menangani pasien wanita atau perawat wanita untuk laki-laki dan perawat laki-laki untuk pasien perempuan maka inilah yang dilarang syariat, karena mengandung fitnah dan kerusakan.
Oleh karena itu, disamping adanya toleransi untuk bekerja dan berdagang bagi lelaki dan wanita, semua harus dilakukan dalam keadaan terbebas dari segala yang membahayakan agama dan kehormatan para wanita, serta tidak membahayakan bagi lelaki. Namun pekerjaan para wanita dilakukan dalam kondisi tidak memicu segala yang membahayakan agamanya, kehormatannya, dan tidak menimbulkan kerusakan dan godaan bagi lelaki. Demikian pula pekerjaan para lelaki yang terjadi diantara mereka, tidak boleh ada kehadiran wanita, yang bisa memicu godaan dan kerusakan.
Yang ini memiliki area pekerjaan sendiri, yang itu juga memiliki area pekerjan sendiri, dengan meniti jalur selamat, yang tidak membahayakan kelompok pertama maupun kelompok kedua, serta tidak membahayakan masyarakat itu sendiri.
Akan tetapi menjadi pengecualian dari hal diatas bila dalam keadaan darurat. Jika keadaan mendesak dimana seorang lelaki harus bekerja menangani wanita, seperti melayani pasien wanita ketika tidak ada dokter laki-laki atau wanita melakukan pekerjaan laki-laki ketika tidak ada dokter lelaki yang menangani pasien lelaki, sementara wanita ini tahu penyakitnya dan bisa menanganinya, dengan tetap menjaga diri, menjauhi segala yang memicu godaan, dan menghindari khalwat (berdua-duaan), serta larangan semacamnya.
Karena itu, jika ada pekerjaan wanita yang dilakukan bersama lelaki atau sebaliknya karena kebutuhan yang mendesak atau darurat, dengan tetap menjaga sebab-sebab yng menimbulkan fitnah baik khalwat atau terbukanya (aurat) maka keadaan seperti ini dikecualikan (baca: diperbolehkan).
Tidaklah mengapa seorang wanita menolong laki-laki yang memerlukan bantuan. Begitu juga laki-laki menolong wanita yang perlu ditangani, dengan catatan tidak membahayakan keduanya. Seperti dokter wanita mengobati pasien laki-laki disaat tidak ada dokter laki-laki, sementara si wanita tahu penyakitnya, dengan tetap menjaga diri dari fitnah dan khalwat. Demikian juga, yang dilakukan dokter laki-laki pada pasien wanita karena tidak dijumpai dokter wanita yang mengobatinya maka keadaan ini termasuk keadaan yang mendesak.
Demikian pula kegiatan di pasar, wanita melakukan jual beli yang mereka butuhkan, dengan tetap menutup aurat dengan benar dari pandangan laki-laki. Demikian juga tatkala wanita shalat berjama’ah dimasjid hendaknya tetap menjaga diri, menutup aurat, berada di belakang shaf laki-laki. Serta kegiatan serupa yang dilakukan wanita, yang tidak menimbulkan fitnah dan bahaya bagi kedua pihak (laki-laki dan perempuan).
Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Terkadang beliau  berbicara dengan wanita, para wanita berkumpul untuk mendengar kajian beliau lalu beliaupun memberi nasehat. Inilah yang boleh dilakukan laki-laki kepada wanita.
Ketika shalat Ied, seusai berkhutbah di hadapan lelaki beliau mendatangi jamaah wanita, mengingatkan mereka, menasehati mereka untuk beramal kebaikan.
Demikian juga  di beberapa kesempatan, para wanita berkumpul dan beliau memberi peringatan, mengajari mereka (perkara agama) serta menjawab pertanyaan mereka. Semua aturan di atas termasuk dalam kasus ini.
Demikian pula generasi sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang laki-laki memberi peringatan kepada kaum wanita, menasehati mereka, mengajari mereka ketika berkumpul (disuatu tempat) dan dengan cara yang terpuji, menjaga hijab dan menjauhi sebab-sebab timbulnya fitnah.
Jika semua itu dibutuhkan, seorang laki-laki boleh melakukan hal penting yang mereka butuhkan (mengajar, memberi peringatan dan nasehat) (para wanita), dengan menjaga hijab, menutup (aurat) dan menjauhi semua bentuk fitnah bagi keduanya.
sumber:  http://muslimah.or.id/

ada yang suka bergaya pake topi koboy?pst ada ya sahabat info_me. apakah udah tau sejarah topi koboy itu?kalau belum tau 
inilah sejarah topi koboy

Sahabat Sedang Membaca Artikel Info_me tentang Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang, sahabat boleh menshare nya. semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat semuanya. jangan lupa komentarnya ya. Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blogs Info_me.

Wednesday, July 11, 2012

5 Tips Menjaga Tubuh Saat Berpuasa.


5 tips menjaga tubuh saat berpuasa

5 Tips Menjaga Tubuh Saat Berpuasa.


Info-me.Bagaimanakah cara menjaga tubuh tetap sehat dan bugar saat berpuasa?? Tentu saja, bagi Anda yg mempunyai banyak aktivitas, maupun akvitasnya itu sampai segudang. Anda bisa menjaga tubuh Anda tetap fit, sehat, dan bugar. Berikut dibawah ini adalah 5 Tips Menjaga Tubuh Saat Berpuasa.

1. Makanlah “Karbohidrat Kompleks” Saat Sahur

Mengingat berjam-jam berpuasa, kita harus mengkonsumsi apa yang disebut dengan 'karbohidrat kompleks ' atau makanan yang lambat dicerna oleh tubuh, sehingga bisa mengurangi lapar pada siang hari. Seperti yang ditemukan dalam beras, gandum, kacang-kacangan.

Makanan-makan yang diperlukan selama bulan berpuasa diantaranya Roti, sereal, susu, ikan, daging, unggas, sayur dan buah. Bahkan asupan buah-buahan setelah makan sangat dianjurkan.

2. Makanlah Glukosa Saat Buka

Setelah seharian menahan lapar dan dahaga tentunya energi kita terkuras, untuk memulihkan energi kembali, saat berbuka makanlah karbohidrat sederhana yang terdapat dalam makanan manis. Makanan yang mengandung gula mengembalikan secara instant energi kita yang terkuras seharian.

Kurma adalah makanan yang paling direkomendasikan. Selain mengandung gula, kurma juga mengandung serat, karbohidrat dan magnesium. Bahkan sejak zaman Rasulullah SAW kurma banyak dikonsumsi saat berbuka puasa dan telah menjadi Sunnah Rasul.

3. Hindari Fast Food

Kurangi Makanan Cepat Saji dan gorengan. karena jenis makanan tersebut dapat menyebabkan gangguan pencernaan, nyeri di ulu hati, dan masalah berat badan.

4. Konsumsi Cukup Air

Konsumsi air dan jus antara berbuka dan tidur untuk menghindari dehidrasi dan untuk detoksifikasi sistem pencernaan saat berpuasa. Hindari asupan kafein dalam jumlah besar terutama saat sahur.

5. Tetap Olahraga

Melakukan olahraga ringan seperti peregangan atau berjalan kaki saat berpuasa sangat disarankan. Selain membantu menjaga berat badan, olahraga juga berfungsi untuk memperlancar peredaran darah dan menjaga kebugaran tubuh anda.


sumber :  http://albattosaxl.blogspot.com/

Ya, itulah sahabat info-me pembahasan posting pada kali ini. Mudah - mudahan artikel ini bermanfaat bagi Anda. Dan sampai jumpa di pembahasan posting berikutnya. Terima Kasih.
buat anda kaum perempuan udah tau belum gaya memakai kerudung pesta gaya keong.
simak selengkapnya disini

Sahabat Sedang Membaca Artikel Infofashionable tentang 5 tips Menjaga Tubuh Saat Berpuasa, sahabat boleh menshare nya. semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat semuanya. jangan lupa komentarnya ya. Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blogs Infofashionable.

Tuesday, July 10, 2012

Empat Tips Menyambut Bulan Suci Ramadhan


menyambut ramadhan
Menyambut Ramadhan


Empat Tips Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Assalamu'alikum Wr.wb
sahabat info_me untuk kali ini saya akan membawa tema yang akan kita sambut, yaitu bulan suci Ramadhan.
Sebagaimana kita tahu, bulan Ramadhan adalah bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh jutaan umat muslim di seluruh penjuru dunia. Kurang lebih 10 Hari lagi kita akan memasuki bulan penuh berkah itu. Untuk dapat menjalankan ibadah Ramadhan secara maksimal, sudah sepantasnya umat muslim mempersiapkan diri untuk menyambut bulan yang mulia ini. sahabat info_me saya akan memberikan sedikit tips buat sahabat.saya mau ngasih 4 tips saja untuk menyambut bulan suci Ramadhan. ok kita langsung bahas saja.


1. Mempersiapan nurani atau persiapan ruhiyah

Persiapan ruhiyah atau mempersiapkan nurani untuk menyambut bulan Ramadhan merupakan persiapan yang sudah seharusnya dipersiapkan. Persiapan ruhiyah dapat dilakukan dengan caratazkiyatun nafs/ membersihkan hati dari penyakit-penyakit dalam jiwanya sehingga hati nurani akan bersih dari penyakit-penyakit yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadhan nantinya.

“Dan beruntunglah orang yang menyucikan jiwanya” (Asy-Syams:9)


2. Mempersiapan ilmu tentang Ramadhan atau persiapan ilmiyah

Ibadah di bulan Ramdhan akan lebih maksimal jika kita mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan bulan Ramadhan yang dapat membekali kita untuk menjalani ibadah di bulan ini terutama ilmu-ilmu tentang amalan di bulan Ramadhan seperti hikmah puasa Ramadhan, tadarus Al-Quran, shalat Tarawih, i’tikaf di masjid hingga zakat. Kita dapat mengetahui ilmu yang dapat menjadi bekal ramadhan nantinya melalui banyak cara. Bisa dengan mengikuti pengajian/majelis, membaca buku tentang Ramadhan, bertanya kepada ahlinya, bisa juga mencari melalui media internet. Dengan mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Ramadhan kita akan lebih siap melaksanakan amalan-amalan di bulan Ramadhan.


3. Mempersiapkan fisik/ kesehatan atau persiapan jasadiyah

Puasa identik dengan ibadah yang memerlukan fisik yang prima. Orang yang fisiknya kuat akan lancar dalam menjalankan puasa. Oleh karen itu, kita perlu mempersiapkan fisik kita untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan lancar walaupun saat bekerja.

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah” (HR.Muslim, Baihaki, Ibnu Majah)


4. Mempersiapkan harta atau persiapan maliyah

Mempersiapkan harta di bulan Ramadhan bukan berarti untuk membeli makanan yang banyak, melainkan untuk amal ibadah seperti infak/shadaqah, zakat mal maupun zakat fitrah, atau memberi makanan buka puasa untuk orang lain.

Dengan melakukan persiapan di atas semoga ibadah kita di bulan Ramahan nantinya akan lebih maksimal dan tentunya mendapat pahala dari Allah Ta’ala. Pada akhirnya, Selamat menyambut bulan Ramadhan bagi umat muslim di seluruh dunia. Semoga artikel ini bermanfaat, paling tidak dapat mengingatkan satu sama lain tentang bulan Ramadhan yang akan segera datang.

sumber :  http://agoebanget.blogspot.com

Sahabat Sedang Membaca Artikel Infofashionable tentang empat tips Menyambut Bulan Suci Ramadhan, sahabat boleh menshare nya. semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat semuanya. jangan lupa komentarnya ya. Terima Kasih Sudah Berkunjung ke Blogs Infofashionable.

Sunday, July 8, 2012

Makna dan Hakikat Ramadhan


cahaya ramadhan
cahaya ramdhan


Makna dan Hakikat  Ramadhan

assalamu'alikum wr.wb
sahabat infofashionable kali ini saya akan membahas Makna dan Hakikat  Ramadhan.
a. Makna Ramadhan 
Diantara makna secara etimologi ( kebahasaan) dari kata " Ramadhan" adalah "Membakar" dan "mengasah".
Mengapa bulan puasa itu dinamakan bulan Ramadhan? oleh karena dalam bulan ramadhan itu insya Alloh dosa-dosa kita di bakar, serta jiwa kita di asah, tentunya dengan beribadah secara seoptimal dan semaksimal mungkin.

 b. hakikat Ramdhan 
salahsatu bukti betapa agungnya dan mulianya bulan ramadhan ialah banyaknya sebutan atau istilah yang di tunjukan kepadanya. bukankah Al-Qashtilani mengatakan bahwa banyaknya nama untuk suatu menunjukan keagungan dan kemuliaan sesuatu itu? sebutan dan istilah tersebut sekaligus merupakan essensi dan hakikat bulan ramadhan.

nah sabahat infofashionable mungkin sampai disini dulu.
tunggu pembasan berikutnya.
di tunggu komentarnya ya.

mungkim berminat dengan Dialog Nabi Muhammad Saw dengan Iblis 

 


Wednesday, July 4, 2012

Forex Menurut Islam



 Forex Menurut Islam



Kali ini kami akan membahas mengenai Forex dalam Hukum dan Pandangan Islam . Seperti kita tahu Forex atau yang dikenal dengan Foreign Exchange merupakan perdagangan valuta asing yang melibatkan banyak orang dari seluruh penjuru Dunia . Namun yang menjadi permasalahannya , Forex merupakan perdagangan (jual-beli) yang menggunakan virtual money sedangkan dalam hukum jual beli diharuskan benda tersebut nyata secara fisik .

Maka dari itu kebanyakan orang , terutama umat Islam  meragukan ke-halalan praktik perdagangan berjangka ini. Sehingga dalam tulisan kali ini kami akan membahas mengenai pandangan para Ulama dan orang - orang yang terpercaya mengenai ke-halal-an praktik jual - beli Valas ini . 

"Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu" sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Hadits diatas seringkali ditafsirkan secara 'mentah'.  Seakan - akan setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad masuk dalam kategori haram. Penafsiran secara demikian itu, menjadikan fiqih Islam menjadi sulit untuk memenuhi perkembangan zaman .

Namun, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim.

Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar.

Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (Forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer.

Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus ini (Forex), ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat.

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah Forex (PBK) ini dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, Forex termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka Forex (PBK) dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil. Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut.

Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

> Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
> Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
> Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli .

b) Syarat-syarat

- Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah dolar , atau mata uang lainnya.
- Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
- Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan Forex (PBK). Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan Forex (PBK) sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Semoga artikel ini berguna bagi anda yang belajar tentang Forex dan sedang mencari dasar Agama untuk perdagangan yang satu ini . Namun disamping semua hal ini , tentunya anda juga harus memperhatikan Jual - Beli yang terlarang dalam Islam sebelum anda mengikuti berbagai tawaran perdagangan baik online maupun offline.

sumber :  gudangmateri.com